JAKARTA - Ahmad Dhani Prasetyo didakwa pasal berlapis dalam sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Senin (16/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pentolan grup musik Dewa itu dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).