
KEPANJEN - Ada parpol dan caleg yang tidak patuh dalam melaksanakan kampanye. Ketidakpatuhan itu diantaranya adalah tak melaporkan dana kampanye. Hal ini dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Wahyudi.
Dihubungi Malang Post, Wahyudi mengatakan parpol peserta pemilu dan calegnya wajib membuat laporan dana kampanye. Bahkan jika menerima sumbangan baik itu dari lembaga swasta atau perorangan,
Parpol juga wajib membuat LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye). “Dari informasi yang kami peroleh, ada parpol dan calegnya tak membuat laporan. Ini sudah melanggar aturan,” ungkapnya.
Namun demikian, Wahyudi mengatakan tak mau langsung menindak tegas. Sebaliknya, pihaknya akan lebih dulu melakukan sosialisasi terkait laporan dana kampanye kepada parpol meski waktu pencoblosan sudah mepet.
"Kami akan undang semua parpol untuk melakukan sosialisasi laporan dana kampanye, ini," ungkapnya. Wahyudi menegaskan akan menindak tegas jika selesai sosialisasi parpol masih bandel, tetap tak melaporkan dana kampanye.
“Membuat laporan dana kampanye ini sifatnya wajib, dan diatur dalam undang-undang. Lha ini kok malah ada parpol dan caleg tak melaporkan. Ini kan gak bener namanya,” kata Wahyudi dengan nada kesal. (ira/mar)